INDONESIA MENUJU
PENDIDIKAN INKLUSIF
8-14 AGUSTUS 2004 DI
BANDUNG, INDONESIA
DEKLARASI
Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak
berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam
berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan,
sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara
penuh sebagai warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (1948), diperjelas oleh Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia
tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan
Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka
Aksi UNESCO (1994), Undang-undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi
Dakar (2000), Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004). Seluruh dokumen
tersebut memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkelainan dan anak
berkebutuhan khusus lainnya dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan
berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Menyadari kondisi obyektif
masyarakat Indonesia yang beragam, maka kami sepakat Menuju Pendidikan
Inklusif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kami, peserta Lokakarya
Nasional tentang Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan di Bandung, Indonesia
tanggal 8-14 Agustus 2004 menghimbau kepada pemerintah, institusi pendidikan,
institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat untuk dapat:
1. Menjamin
setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan
kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan,
kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga
menjadi generasi penerus yang handal.
2. Menjamin
setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu
yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang
bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan
deskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik,
psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
3. Menyelenggarakan
dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama
yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah,
institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua
serta masyarakat.
4. Menciptakan
lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan
khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan
potensinya secara optimal.
5. Menjamin
kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk
berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan
di lingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
6. Mempromosikan
dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum
ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7. Menyusun
Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik
dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi,
kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesungguhan dan
tanggung jawab untuk Menuju Pendidikan Inklusif di Indonesia.
Bandung, 11 Agustus
2004
ANALISIS
Setiap
negara wajib untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif di setiap tingkat
pendidikan. Hal ini sudah disepakati bersama dalam kesepakatan internasional “
convention of the rights of person with disabilities and optional protocol”
yang disahkan pada tahun 2007. Namun Indonesia sendiri sudah lebih dahulu
mendeklarasikan pendidikan inklusi dengan diadakannya deklarasi bandung
“Indonesia menuju pendidikan Inklusif” yang diselenggarakan pada tanggal 8-14
agustus 2004, secara rinci penyelenggaraan inklusi diatur dalam permendiknas
No.70 tahun 2009. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu
yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an yang
kurang berkembang.
Deklarasi Indonesia menuju Pendidikan inklusif ini
dinyatakan oleh para peserta loka karya tentang Pendidikan Inklusif yang
diselenggarakan di Bandung, Indonesia tanggal 8-14 Agustus 2004. Deklarasi ini
memuat tentang himbauan tertulis yang menyatakan bahwa anak yang berkelainan
dan anak yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan yang sama
dengan anak-anak normal lainnya. Pernyataan ini diperkuat dengan adanya
peratura-peraturan tertulis di dunia maupun di indonesia sendiri seperti Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (1948), diperjelas oleh Konvensi Hak Anak (1989),
Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB
tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan
Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-undang Penyandang Kecacatan
(1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004).
pada hakikatnya Isi dari deklarasi
bandung itu sendiri mengandung tujuan pendidikan inklusif yaitu untuk
mengurangi krisis psikologi pada anak berkebutuhan khusus. Deklarasi
bandung merupakan himbauan kepada
pihak-pihak terkait seperti pemerintah,institusi pendidikan, institusi terkait,
dunia usaha dan industri serta masyarakat itu sendiri untuk dapat menjamin
setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus untuk memiliki aspek
kehidupan yang sama dengan anak-anak normal lainnya, ini artinya tidak ada
perbedaan dari segi aspek kehidupan yang dijalani antara anak normal dan anak
yang berkelainan atau berkebutuhan khusus. Sebagaimana pada poin ke-dua
deklarasi ini juga menjamin bahwa setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan
khusus memiliki kesempatan yang seluas luasnya untuk mendapatkan pendidikan
secara layak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan berusaha untuk
mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak
diskriminatif pada semua peserta didik. keadilan akan persamaan hak untuk
memperoleh pendidikan ini harus bisa dirasakan oleh anak berkelainan dan anak
berkebutuhan khusus sehingga mereka dapat mengembangkan potensi yang ada pada
diri mereka.
Pada dasarnya setiap anak merupakan individu yang
memiliki keunikan dan potensinya masing-masing tanpa terkecuali anak
berkelainan dan anak berkebutuhan khusus sekalipun, maka dari itu pihak-pihak
terkait wajib untuk menciptakan lingkungan yang mendukung agar keunikan dan
potensi-potensi anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus yang tersembunyi
dapat di optimalkan. Pandangan masyarakat terhadap perbedaan termasuk pada
persoalan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus harus diubah ke arah
pandangan yang lebih positif, bahwa sesungguhnya perbedaan itu indah maka dari
itu dibutuhkan adanya usaha yang harus dilakukan pihak-pihak terkait, usaha
yang dapat dilakukan seperti mempromosikan dan mensosialisasikan layanan
pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan,
dan lainnnya. Tujuan pendidikan iklusi sehebat apapun tanpa adanya strategi
yang terencana maka tujuan tersebut mustahil untuk diwujudkan maka dari itu
pemerintah dan pihak-pihak terkkait diwajibkan untuk dapat menyusun Rencana
Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan
non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi,
kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
Deklarasi Bandung merupakan salah
satu pelopor diadakannya pendidikan inklusif di indonesia, dokumen deklarasi
bandung ini mengharapkan bahwa pendidikan inklusif di indonesia dapat berjalan
dengan lancar dan terus berkembang dengan adanya kerjasama yang solid diantara
pihak-pihak terkait. Kepedulian terhadap kelompok minoritas yang termargialkan
adalah tanggung jawab kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar