Senin, 05 Oktober 2015

"DEKLARASI BANDUNG "INDONESIA MENUJU PENDIDIKAN INKLUSIF"



INDONESIA MENUJU PENDIDIKAN INKLUSIF
8-14 AGUSTUS 2004 DI BANDUNG, INDONESIA
DEKLARASI

Bahwasanya keberadaan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya di Indonesia untuk mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, berpendapat, memperoleh pendidikan, kesejahteraan dan kesehatan, sebagaimana yang dijamin oleh UUD 1945; mendapatkan hak dan kewajiban secara penuh sebagai warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), diperjelas oleh Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004). Seluruh dokumen tersebut memberikan jaminan sepenuhnya kepada anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan masyarakat. Menyadari kondisi obyektif masyarakat Indonesia yang beragam, maka kami sepakat Menuju Pendidikan Inklusif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kami, peserta Lokakarya Nasional tentang Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan di Bandung, Indonesia tanggal 8-14 Agustus 2004 menghimbau kepada pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat untuk dapat:
1.      Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesamaan akses dalam segala aspek kehidupan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi penerus yang handal.
2.      Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan tuntutan masyarakat, tanpa perlakuan deskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultural.
3.      Menyelenggarakan dan mengembangkan pengelolaan pendidikan inklusif yang ditunjang kerja sama yang sinergis dan produktif di antara para stakeholders, terutama pemerintah, institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri, orang tua serta masyarakat.
4.      Menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemenuhan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya, sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan keunikan potensinya secara optimal.
5.      Menjamin kebebasan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya untuk berinteraksi baik secara reaktif maupun proaktif dengan siapapun, kapanpun dan di lingkungan manapun, dengan meminimalkan hambatan.
6.      Mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya secara berkesinambungan.
7.      Menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
Pernyataan ini dibuat dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab untuk Menuju Pendidikan Inklusif di Indonesia.


Bandung, 11 Agustus 2004



ANALISIS
Setiap negara wajib untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif di setiap tingkat pendidikan. Hal ini sudah disepakati bersama dalam kesepakatan internasional “ convention of the rights of person with disabilities and optional protocol” yang disahkan pada tahun 2007. Namun Indonesia sendiri sudah lebih dahulu mendeklarasikan pendidikan inklusi dengan diadakannya deklarasi bandung “Indonesia menuju pendidikan Inklusif” yang diselenggarakan pada tanggal 8-14 agustus 2004, secara rinci penyelenggaraan inklusi diatur dalam permendiknas No.70 tahun 2009. Program ini merupakan kelanjutan program pendidikan terpadu yang sesungguhnya pernah diluncurkan di Indonesia pada tahun 1980-an yang kurang berkembang.
Deklarasi Indonesia menuju Pendidikan inklusif ini dinyatakan oleh para peserta loka karya tentang Pendidikan Inklusif yang diselenggarakan di Bandung, Indonesia tanggal 8-14 Agustus 2004. Deklarasi ini memuat tentang himbauan tertulis yang menyatakan bahwa anak yang berkelainan dan anak yang berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan anak-anak normal lainnya. Pernyataan ini diperkuat dengan adanya peratura-peraturan tertulis di dunia maupun di indonesia sendiri seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), diperjelas oleh Konvensi Hak Anak (1989), Deklarasi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua (1990), Peraturan Standar PBB tentang Persamaan Kesempatan bagi Para Penyandang Cacat (1993), Pernyataan Salamanca dan Kerangka Aksi UNESCO (1994), Undang-undang Penyandang Kecacatan (1997), Kerangka Aksi Dakar (2000), Undang-undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003), dan Deklarasi Kongres Anak Internasional (2004).
            pada hakikatnya Isi dari deklarasi bandung itu sendiri mengandung tujuan pendidikan inklusif yaitu untuk mengurangi krisis psikologi pada anak berkebutuhan khusus. Deklarasi bandung  merupakan himbauan kepada pihak-pihak terkait seperti pemerintah,institusi pendidikan, institusi terkait, dunia usaha dan industri serta masyarakat itu sendiri untuk dapat menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus untuk memiliki aspek kehidupan yang sama dengan anak-anak normal lainnya, ini artinya tidak ada perbedaan dari segi aspek kehidupan yang dijalani antara anak normal dan anak yang berkelainan atau berkebutuhan khusus. Sebagaimana pada poin ke-dua deklarasi ini juga menjamin bahwa setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus memiliki kesempatan yang seluas luasnya untuk mendapatkan pendidikan secara layak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya dan berusaha untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif pada semua peserta didik. keadilan akan persamaan hak untuk memperoleh pendidikan ini harus bisa dirasakan oleh anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus sehingga mereka dapat mengembangkan potensi yang ada pada diri mereka.
Pada dasarnya setiap anak merupakan individu yang memiliki keunikan dan potensinya masing-masing tanpa terkecuali anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus sekalipun, maka dari itu pihak-pihak terkait wajib untuk menciptakan lingkungan yang mendukung agar keunikan dan potensi-potensi anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus yang tersembunyi dapat di optimalkan. Pandangan masyarakat terhadap perbedaan termasuk pada persoalan anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus harus diubah ke arah pandangan yang lebih positif, bahwa sesungguhnya perbedaan itu indah maka dari itu dibutuhkan adanya usaha yang harus dilakukan pihak-pihak terkait, usaha yang dapat dilakukan seperti mempromosikan dan mensosialisasikan layanan pendidikan inklusif melalui media masa, forum ilmiah, pendidikan dan pelatihan, dan lainnnya. Tujuan pendidikan iklusi sehebat apapun tanpa adanya strategi yang terencana maka tujuan tersebut mustahil untuk diwujudkan maka dari itu pemerintah dan pihak-pihak terkkait diwajibkan untuk dapat menyusun Rencana Aksi (Action Plan) dan pendanaannya untuk pemenuhan aksesibilitas fisik dan non-fisik, layanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan, rekreasi, kesejahteraan bagi semua anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya.
            Deklarasi Bandung merupakan salah satu pelopor diadakannya pendidikan inklusif di indonesia, dokumen deklarasi bandung ini mengharapkan bahwa pendidikan inklusif di indonesia dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang dengan adanya kerjasama yang solid diantara pihak-pihak terkait. Kepedulian terhadap kelompok minoritas yang termargialkan adalah tanggung jawab kita semua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar